-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Iklan

Hakim Kabulkan Lagi Gugatan KLHK Atas Perusahaan Pencemar Das Citarum

Jumat, 28 Februari 2020 | Februari 28, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-02-28T04:57:05Z
Tim Gakkum KLHK terus kejar perusak lingkungan di daerah aliran sungai Citarum
Jakarta (#Bogor) - Majelis Hakim PN Jakarta Utara diketuai Taufan Mandala kabulkan  gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK terhadap PT How Are You Indonesia (PT. HAYI) beralamat di Jalan Nanjung No 206, Kalurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat. PT HAYI terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup DAS Citarum dan harus membayar ganti rugi materiil Rp. 12,013 Milyar, lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp 12,198 Milyar.

Dikabulkannya dua gugatan perdata KLHK terhadap pencemar DAS Citarum, PT HAYI oleh PN Jakarta Utara dan PT KKTI (25/02) oleh PN Bale Bandung menurut Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, "komitmen kami untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat serius. Kami tidak akan berhenti menyeret pelaku pencemaran dan kejahatan LHK lainnya ke pengadilan. Saat ini lebih dari 780 kasus lingkungan hidup dan kehutanan sudah kami proses di pengadilan”

“Kami mengapresiasi putusan PN Jakarta Utara ini. Kami menyakini bahwa putusan ini sangat adil dan berpihak kepada lingkungan hidup dan masyarakat, “in dubio pro natura”. Putusan ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi lainnya,” tambah Rasio Sani.

"Hukuman berat harus dijatuhkan kepada pelaku pencemaran lingkungan hidup karena ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (Extra Ordinary Crime), berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama,” ungkap Rasio Sani.

Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup mengatakan, selain menghukum PT HAYI, KLHK juga gugat 3 pabrik tekstil lainnya terkait pencemaran lingkungan hidup di DAS Citarum, seperti PT Kamarga Kurnia Textile Industry (PT. KKTI) telah di putus PN Bale Bandung untuk membayar ganti rugi akibat pencemaran lingkungan hidup sebesar 4,2 Milyar (25/2). Lalu PT Kawi Mekar (PT. KM) telah diputus dengan akta van dading oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung dan PT United Colour Indonesia (PT. UCI) masih proses persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung (ma).
×
Berita Terbaru Update