-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Iklan

RSUI Jadi Rumah Sakit Rujukan Bagi Penyakit Akibat Kerja

Jumat, 29 Mei 2020 | Mei 29, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-29T01:56:09Z
Fasilitas medik dan tenaga dokter yang ada di RSUI bertambah lengkap
Depok/Jabar  (#Bogor)  –  Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) kini resmi jadi rujukan untuk Penyakit Akibat Kerja, setelah diteken kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Depok atau kini disebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) pada 16 Maret 2020, Nomor 279/PKS/RSP/UI/2020 tentang Addendum Perubahan Isi Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Pelayanan Pengobatan & Perawatan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai pemberi pelayanan kesehatan, RSUI menerima masyarakat yang mengalami penyakit akibat kerja (PAK) termasuk kecelakaan akibat kerja. Seluruh biaya perawatannnya di RSUI ditanggung BPJAMSOSTEK sesuai prosedur berlaku dengan syarat pasien adalah peserta BPJAMSOSTEK dan dapat rujukan untuk ditangani di RSUI.

Direktur Utama RSUI, dr. Astuti Giantini,Sp.PK, MPH* menuturkan, “RSUI siap memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami penyakit akibat kerja (PAK). Kami juga menerima rujukan untuk penentuan penyakit akibat kerja bila ada keraguan terhadap kasus yang dialami oleh pekerja.”

RSUI juga memiliki fasilitas lengkap untuk diagnostik, terapi, dan perawatan termasuk layanan Trauma Center dan instalasi rehabilitasi medis, dokter dari berbagai spesialisasi, subspesialisasi termasuk Kedokteran Okupasi dan Rehabilitasi Medik.
Dalam aturan BPJAMSOSTEK melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), masyarakat yang terkena kecelakaan akibat kerja akan dapat pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan), seperti penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan PAK.

Biaya yang ditanggung antara lain:
* pemeriksaan dasar dan penunjang;
* perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
* rawat inap dengan kelas ruang perawatan yang setara dengan kelas I rumah sakit pemerintah;
* perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU);
* penunjang diagnostik;
* pengobatan dengan obat generik (diutamakan) dan/atau obat bermerk (paten)
* pelayanan khusus;
* alat kesehatan dan implant;
* jasa dokter/medis;
* operasi;
* transfusi darah (pelayanan darah); dan
* rehabilitasi medik (ma).
×
Berita Terbaru Update