![]() |
ebagian burung Pleci yang diamankan Tim Gakkum KLHK |
Pemilik berinisial RH berasal dari Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, mengirim burung tersebut ke Medan tanpa dilengkapi surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri. Burung ini berada di dalam 30 kardus. Sebanyak 556 ekor burung sudah mati dan 710 ekor masih hidup.
Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting, dalam rilisnya (8/5) memberi keterangan, dari hasil pemeriksaan, S yang menerima kiriman. Tim mendapat informasi kalau burung tersebut milik RH dari Takengon dikirim ke Medan.
Haluanto menambahkan, pihaknya akan meminta ahli untuk mengidentifikasi jenis satwa liar itu dan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya, dengan tetap mengikuti ketentuan protokol kesehatan pandemi Covid-19. "Kami sudah mengubur burung yang mati dan akan menjaga dan merawat burung yang hidup,” jelas Haluanto.
Sementara Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea menegaskan, “jangan coba-coba memanfaatkan situasi Pandemi Covid-19 untuk berbuat kejahatan, karena kami tidak berhenti mengawasi dan menindak pelaku kejatan lingkungan."
Penyitaan burung-burung tersebut berawal dari pengaduan masyarakat terkait dugaan peredaran satwa dilindungi. Tim Balai Gakkum Sumatera Seksi Wilayah I Medan pada 6 Mei 2020 membuntuti bus PT. Atlas rute Takengon – Kota Medan, yang diduga membawa satwa dilindungi, sejak dari perbatasan Provinsi Aceh-Sumatera Utara. Setelah bus tiba di pool bus PT Atlas di Jalan Ringroad Gagak Hitam, Medan, sekitar pukul 09.00 WIB pagi 7 Mei 2020, Tim menyergap dan mengamankan 30 kardus berisi burung pleci.