![]() |
Satgas musnahkan barang miras ilegal untuk kedua kalinya di lintasan perbatasan RI-PNG |
Pemeriksaan kendaraan di jalan utama Kampung Kuler, Distrik Naukenjerai, karena menghubungkan kampung-kampung di Distrik Naukenjerai. “Kita menghimbau masyarakat yang bepergian untuk wajib menggunakan masker, selain itu mencegah penyelundupan barang-barang ilegal dengan memanfaatkan situasi ditengah pandemi Covid-19 saat ini,” ujarnya.
Sementara itu, Danki Satgas Lettu Inf Aprianto Trianggoro Putro mengatakan, menjelang purna tugas, pemeriksaan yang dilaksanakan secara terjadwal, menggandeng aparat teritorial untuk bersama-sama mewujudkan Kamtibmas. “Diperuntukkan bagi seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang melintas, sedangkan pemeriksaan difokuskan pada identitas dan barang-barang yang dibawa,” jelas Lettu Aprianto.
Beberapa hari sebelumnya (11/6), Satgas musnahkan sebanyak 344 botol Miras illegal berbagai jenis terdiri dari Whisky Robinson 650 ml 66 botol, Whisky Robinson 250 ml 192 botol, Guiness Hitam 48 kaleng, Anggur Merah 36 botol, Anggur Putih 2 botol, dan 15 liter miras tradisional jenis Sopie, digelar di Lapangan Apel Pos Komando Taktis (Kotis), dihadiri Danramil Eligobel, Kapolsek Bupul, Kepala Distrik Eligobel, Kepala Kampung Sipias, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Bupul.
“Ratusan botol miras yang dimusnahkan ini, merupakan hasil dari pemeriksaan rutin yang dilaksanakan oleh jajaran Pos Satgas Yonif MR 411/Pdw Kostrad di jalan poros Trans Papua, selama lima bulan terakhir, dari Januari hingga Mei 2020,” papar Dansatgas. “Jelang purna tugas yang tidak lama lagi, Satgas kembali memusnahkan ratusan miras illegal untuk kedua kalinya, yang mana miras ini merupakan hasil dari pemeriksaan selama 5 bulan terakhir,” sebutnya (ma).