-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Iklan

Perdagangan Satwa Endemik Surili dan Lutung Jawa Dibongkar Gakkum KLHK

Kamis, 11 Juni 2020 | Juni 11, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-11T02:03:28Z
Pelaku penjual satwa dilindungi saat diinterogasi Tim Gakkum KLHK
Bandung (#Bogor)  –  Saat Hari Lingkungan Hidup Dunia, 5 Juni, Ditjen Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Gakkum KLHK berhasil mengungkap perdagangan daring (online) satwa dilindungi, di Bandung. Telah ditahan TL dan JL dan menyita seekor Surili (Presbytis comata) jantan berumur antara 4-5 bulan dan seekor lutung jawa (Trachypithecus auratus) betina usia 4-5 bulan. Dua satwa langka dilindungi itu dalam keadaan sakit.
“Kami akan terus meningkatkan pemantauan aktivitas perdagangan online satwa dilindungi dan mendeteksi dini kejahatan perdagangan ilegal di dunia maya. Kami akan memberangus dan mengungkap jaringannya hingga ke akar-akarnya,” jelas Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, beberapa hari lalu.
Sustyo mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari penelusuran Tim Siber Patrol Perdatangan TSL (tumbuhan dan satwa liar) secara online di dunia maya. Tim Gakkum dan Balai Besar KSDA Jawa Barat menelusuri akun media sosial TL yang memperdagangkan satwa liar dilindungi sejak Mei 2020. Lalu Gakkum menggandeng Reskrim Kepolisian Resor Garut, menahan TL di Harumsari, Kadungora, Garut. Dari hasil pengembangan, Tim kemudian menahan JL di Babakan Peuteuy, Cicalengka, Bandung.
Dua primata dilindungi itu, dititiprawatkan di Pusat Rehabilitasi Primata Jawa The Aspinall Foundation, Ranca Bali Patuha Bandung. Berdasarkan pemeriksaan, dua satwa sakit akibat salah pemberian pakan dan usia muda membuatnya rentan terkena penyakit. “Seharusnya satwa itu hidup di alam bebas bersama induknya karena masih membutuhkan air susu ibunya,” ucap Sigit Ibrahim dari Aspinall Foundation.
Berdasarkan keterangan sementara, surili akan dijual Rp 1,4 juta dan lutung jawa Rp 700 ribu. Pelaku akan dijerat telah melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf b Jo. Pasal 40 Ayat 2, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta (dh).
×
Berita Terbaru Update